Cerita Pekerja Outsourcing 10 Tahun Bekerja Tanpa Kontrak Kerja


Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
JH, petugas keamanan di sebuah showroom di Kota Pematangsiantar, telah mengabdi hampir satu dekade tanpa pernah melihat, apalagi menandatangani surat perjanjian kerja. Ia merupakan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing yang berbasis di Kota Medan.
Saat ditemui oleh Mistar, JH mengungkapkan bahwa ia mulai bekerja sejak tahun 2016. Menurut ceritanya, proses awal rekrutmen dilakukan langsung di showroom tempat ia saat ini bertugas. Tapi, untuk pelatihan dan prosedur lainnya, JH diarahkan ke Medan.
Selama bertahun-tahun bekerja, JH tidak pernah menerima dokumen resmi berupa kontrak kerja, baik secara fisik maupun digital.
"Setelah kami diterima, mengikuti pelatihan dan langsung disuruh bekerja," kata JH, Sabtu (10/5/2025).
JH bertanya-tanya dengan sistem kerja yang dijalankannya. Sayangnya, pertanyaan itu tidak pernah ditanya ke atasan.
"Belakangan kami tahu kalau kerja di bawah pihak ketiga atau outsourcing," ujarnya.
Perusahaan outsourcing bekerja sama dengan beberapa showroom di beberapa kota dan kabupaten Sumut.
"Showroom di luar kota yang masih satu induk dengan kami, semua petugas keamanannya di bawah perusahaan outsourcing yang sama," ucapnya.
Hal itu diketahui JH setelah beberapa kali bertemu dengan rekan seprofesinya di Medan saat ikut pelatihan. "Ketemu-ketemu di sana lah, kenalan terus ngobrol," tuturnya.
Setiap bulannya, JH menerima gaji dari perusahaan outsourcing, bukan showroom. Diakuinya, ada potong hampir Rp1 juta dari gaji yang seharusnya. Pun begitu ia tidak pernah berani bertanya, apalagi protes.
Selain itu, gaji JH juga dipotong untuk membayar angsuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hampir satu dekade bekerja, JH mengatakan tidak pernah diintervensi apalagi diancam. Namun risiko diberhentikan secara sepihak tetap menjadi beban.
"Karena tidak ada perjanjian kontrak. Tidak ada landasan kami menggugat atau melawan," ujarnya.
Dia dan teman-temannya juga mendengar berita rencana pemerintah pusat menghapus sistem outsourcing, namun tidak tahu harus bersikap bagaimana. "Apa yang dibilang mandor lah kami ikuti, meskipun tidak tahu apa-apa," ucapnya.
Walaupun bekerja di perusahaan outsourcing, dia berharap memiliki perjanjian kontrak yang jelas. Agar bisa menjadi pegangan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi ke depannya. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dinas PPA Simalungun Pastikan Anak Korban Cabul Didampingi