Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Tersangka Bandar Sabu Ditangkap di Deli Serdang, Polisi Amankan 1 Kg Barang Bukti

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 14.49
journalist-avatar-top
MG
tiga_tersangka_bandar_sabu_ditangkap_di_deli_serdang_polisi_amankan_1_kg_barang_bukti

Ketiga tersangka pelaku setelah ditangkap polisi. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya di pinggir jalan. Dalam penangkapan itu, tiga orang pelaku diamankan dengan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Awalnya, Timsus menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Helvetia.

Mendapatkan informasi tersebut, Timsus melakukan penyelidikan. Personel kepolisian kemudian memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku bernama Zulkifli Harahap (43), warga Dusun X, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tengah melakukan pembelian narkoba sebanyak satu kilogram dengan harga Rp225 juta.

“Jadi kita dapat informasi jika pelaku, Zulkifli Harahap, sedang melakukan kesepakatan untuk bertemu di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Zulkifli Harahap datang menghampiri petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor RX-King warna hijau BK 3674 CD,” ujar Kombes Andy Arisandi, Selasa (10/2/2026).

Setibanya di lokasi, lanjut Andy, tersangka Zulkifli Harahap menghubungi rekannya, Patar Purba dan Charles Purba, untuk datang membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam. Tak berselang lama, tersangka Charles Purba menyerahkan satu kantong plastik warna biru yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik teh merek Guan Yin Wang warna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat satu kilogram netto kepada petugas yang menyamar.

“Begitu barang bukti diserahkan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Charles Purba, Zulkifli Harahap, dan Patar Purba,” beber Kombes Andy.

Dari hasil interogasi, tersangka Zulkifli mengaku akan menjual satu kilogram narkotika tersebut dengan harga Rp225 juta. Ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Sanjay yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sementara dalam transaksi itu, tersangka Zulkifli juga memberikan upah kepada tersangka Patar Purba dan Charles Purba sebesar Rp2 juta per orang. Dengan peran tersebut, keduanya turut terlibat dalam kasus ini. Ditegaskan Andy, kini ketiga tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN