Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penyelundupan 1 Kilogram Sabu di Binjai, Propam Polda Sumut Selidiki Keterlibatan Ipda JH

Mistar.idSenin, 9 Februari 2026 20.24
journalist-avatar-top
MG
penyelundupan_1_kilogram_sabu_di_binjai_propam_polda_sumut_selidiki_keterlibatan_ipda_jh

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat diwawancarai. (foto: Matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki keterlibatan Ipda JH dalam kasus penyelundupan 1 kilogram sabu saat diungkap Satuan Narkoba Polres Binjai.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan saat ini tim penyidik Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Sumut sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Ipda JH, dalam kasus penyelundupan 1 kilogram sabu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Erina Sitapura menyebut terkait keterlibatan Ipda JH saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, pada 2 Februari 2026. Dalam persidangan itu, pecatan polri itu menyebut ia melakukan transaksi jual beli 1 kilogram sabu atas dasar perintah atasan saat bertugas di kepolisian yakni Ipda JH.

“Untuk Ipda JH masih dalam pendalaman di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut,” ujar Ferry saat ditemui Mistar di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Namun, Kombes Ferry enggan menjelaskan, apakah Ipda JH telah diperiksa tim Paminal Bid Propam Polda Sumut. Diketahui, kasus ini bermula saat Aipda Erina Sitapura ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama tiga tersangka lainnya, yang masing-masing diketahui berinisial N, JP dan AR pada tahun 2025 lalu. Dari tangan ke-4 pelaku ini, polisi menyita 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh Erina Sitapura.

Setelah penangkapannya itu, Aipda Erina Sitapura pun digiring ke ruang persidangan Bidang Paminal, Bid Propam Polda Sumut. Disana, Erina dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Usai menjalani persidangan dari institusinya, akhirnya pada 2 Februari 2026 lalu Erina Sitapura menghadiri persidangan pidananya di Pengadilan Negeri Binjai. Yang mengejutkan, dalam persidangan kala itu, Erina Sitapura menyebut ada keterlibatan mantan atasannya.

Disebutkan, Ipda JH berperan aktif sebagai perancang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram tersebut. Dengan harga sebesar Rp260 juta, dengan keuntungan sebesar Rp60 juta yang akan dibagikan secara merata.