Sunday, August 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di PN Medan dalam Sepekan Terakhir

Mistar.idMinggu, 30 Agustus 2026 pukul 14.27 WIB
tiga_terdakwa_korupsi_divonis_bebas_di_pn_medan_dalam_sepekan_terakhir

Gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Tercatat tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kurun waktu sepekan terakhir, mulai 24 hingga 28 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang dirangkum Mistar, ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut berasal dari dua kasus, yakni kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 dan kasus korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) tahun 2015.

Dalam kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 senilai Rp1 miliar, terdapat dua dari empat terdakwa yang divonis bebas. Mereka di antaranya Erwin Saleh selaku eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan yang saat kegiatan MFF menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Anwar Syarif selaku eks Kepala Bidang (Kabid) UKM Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan MFF.

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin terhadap keduanya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (26/8/2026). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang divonis bebas ialah Hendra Pawarna Batubara selaku eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Madina. Hendra dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi penyusunan LKPj Pemkab Madina tahun 2015 sebesar Rp639 juta oleh majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Hendra dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/8/2026). Aksi sujud syukur dan isak tangis mewarnai vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.

Kejaksaan Pikir-pikir Atas Vonis Bebas

Atas vonis bebas tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan hingga saat ini masih berpikir-pikir selama tujuh hari sambil mempelajari putusan majelis hakim terhadap Erwin dan Anwar.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, saat dikonfirmasi Mistar.

Mereka menyampaikan bahwa pihaknya pun saat ini tengah berkoordinasi dengan pimpinan Kejari Medan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk menentukan sikap hukum nantinya. Pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan bebas yang dijatuhkan hakim.

Sementara atas putusan bebas terhadap Hendra, hingga saat ini pihak Kejari Madina belum terkonfirmasi bagaimana sikapnya.

Vonis Bebas Tak Dapat Dilakukan Upaya Hukum Apa Pun

Baru-baru ini, tepatnya Rabu (19/8/2026), Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

SEMA tersebut menyatakan bahwa setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, maka tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan pihak kejaksaan, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Kehadiran SEMA ini menyudahi polemik ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas vonis bebas maupun vonis lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan terbitnya SEMA 4/2026, MA resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur tentang vonis bebas atau lepas dapat diajukan kasasi dan PK oleh jaksa.

SEMA 4/2026 terbit setelah sebelumnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 lalu.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN