Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di PN Medan dalam Sepekan Terakhir

Gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)
Tidak ada upaya hukum apa pun setelah vonis bebas di pengadilan tingkat pertama tersebut juga ditegaskan oleh Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman. Soni menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam KUHAP baru dan SEMA 4/2026.
"Terhadap vonis bebas, tak dapat diajukan upaya hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026," katanya saat dikonfirmasi Mistar.
Soni menerangkan, upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas dari majelis hakim tidak memenuhi syarat formal berdasarkan ketentuan KUHAP dan SEMA tersebut.
Dijelaskan dia, jika permohonan banding tetap diajukan oleh pihak kejaksaan, maka penanganan berkas perkaranya bergantung pada tahapan administrasi di PN Medan. Apabila berkas perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka PN Medan akan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat formal (TMSF), sehingga berkas perkara tidak dikirim ke PT Medan.
Namun, sambung Soni, jika berkas perkara telah dikirimkan ke PT Medan tetapi belum diregistrasi, maka pihak kepaniteraan PT Medan nantinya akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke PN Medan.
"Apabila berkas perkara telah dikirimkan ke PT Medan tetapi belum diregistrasi, maka panitera PT Medan mengembalikannya kepada PN Medan sebagai PN pengaju berkas perkara tersebut," sambungnya.
Sementara, jika berkas perkara telah dikirim dan diregistrasi di PT Medan, maka perkara akan diputus oleh majelis hakim banding dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
Pengamat Hukum Nilai SEMA 4/2026 Suatu Hal Positif untuk Kepastian Hukum
Hadirnya SEMA 4/2026 menuai tanggapan dari salah satu pengamat hukum di Kota Medan, Nanda Aulia. Alumnus Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu menilai bahwa SEMA tersebut merupakan suatu hal yang positif untuk kepastian hukum.
"Menurut saya ini adalah hal positif dan kita harus mengapresiasi langkah MA yang telah menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bahwa dalam putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi," ucapnya kepada Mistar.
Dikatakan Nanda, tidak dapat dilakukannya upaya hukum setelah vonis bebas atau lepas merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurutnya, SEMA ini sangat menguntungkan pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
"Mengingat selama ini terdapat multitafsir dalam pemberlakuan KUHAP baru serta dalam mencari kebenaran materiel dan menguji judex facti adalah kewenangan tingkat pertama. SEMA ini membuat aparat penegak hukum seperti jaksa harus lebih jeli dan teliti dalam menganalisis sebuah kasus yang sedang ditanganinya. SEMA ini juga sangat menguntungkan para pencari keadilan dengan pendekatan asas hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan," ujar pria yang berprofesi advokat itu.
Ia mengatakan, kehadiran SEMA ini bukan untuk memuluskan praktik-praktik ilegal seperti gratifikasi atau suap dalam proses penegakan hukum, terutama di pengadilan tingkat pertama. Praktik ilegal tersebut dapat dicegah dengan pengawasan ketat.
"Menurut saya, ini adalah langkah yang sangat tepat. Jika masalah praktik ilegal atau penyuapan, itu tinggal pengawasan saja diperkuat oleh MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) atau Komisi Yudisial (KY). Emang di tingkat banding atau kasasi tidak ada praktik penyuapan? Kasihan pencari keadilan jika divonis bebas tiba-tiba diputus bersalah di kasasi, jadi masuk penjara lagi orang tersebut. Padahal, persidangan tingkat banding dan kasasi hampir rata-rata hanya menyidangkan dalam hal mempelajari berkas perkara saja, tanpa melihat dan mendengar langsung pembuktian sebuah perkara," tutur Nanda. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Kijang Terbakar di Binjai Selatan, Sopir Luka Berat




















