Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satreskrim Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Warung Kopi, Dua Wanita Diamankan

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 15.51 WIB
satreskrim_polres_karo_gerebek_judi_tembak_ikan_di_warung_kopi_dua_wanita_diamankan

Petugas saat melakukan pengerebekan warung judi mesin tembak ikan di Tiga Binanga. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Warung kopi depan Kantor Pos, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo yang diduga jadi lokasi judi ketangkasan berupa tembak ikan digerebek Satreskrim Polres Karo, Kamis (7/5/2026) malam.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks Rasdikson Nainggolan. Dari situ, petugas mengamankan dua unit mesin tembak ikan serta dua wanita selaku penjaga koin (chip).

“Kedua wanita masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar, turut diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut berikut dua unit mesin tembak ikan,” ujar AKP Eriks, Jumat (8/5/2026).

Eriks mengatakan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut juga turut diamankan ke Polres Karo.

“Aktivitas praktik judi diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas praktik perjudian di lingkungannya.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN