Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lapas Medan Klarifikasi Napi Pengendali Ganja ke NTT, Kasus Disebut Berlangsung Sejak 2024

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 16.32 WIB
lapas_medan_klarifikasi_napi_pengendali_ganja_ke_ntt_kasus_disebut_berlangsung_sejak_2024

Gedung Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini beredar pemberitaan terkait narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan berinisial MAP yang diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja dari dalam lapas.

MAP disebut mengendalikan peredaran narkotika ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumba.

Dalam pemberitaan yang beredar, BNNP NTT disebut telah berkoordinasi dengan Lapas Medan untuk mengamankan MAP. Selanjutnya, MAP dijemput tim BNNP NTT dan dikeluarkan dari lapas pada 28 April 2026 guna menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejari Sumba Barat, Waikabubak, pada Kamis (30/4/2026) siang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Lapas Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi. Ia mengatakan kasus tersebut sebenarnya merupakan pengembangan perkara yang telah berlangsung sejak 2024, sehingga bukan peristiwa baru yang terjadi di Lapas Medan.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2024 dan seluruh prosesnya terus berlanjut secara hukum hingga tahun 2026. Adapun penetapan tersangka MAP alias Angga telah dilakukan sejak 2 Agustus 2025 melalui koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak Lapas Medan,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).

Fonika menjelaskan, sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, pihaknya memindahkan MAP ke Lapas Kelas II Waikabubak pada 28 April 2026 berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-PK.03.02-695.

“Pemindahan ini kami lakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memudahkan proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P-21 hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak awal kasus terungkap hingga proses penjemputan pada April 2026, Lapas Medan aktif berkoordinasi dan kooperatif dengan BNNP NTT sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika.

“Penjemputan oleh BNNP NTT terhadap MAP juga merupakan bagian dari proses hukum lanjutan untuk kepentingan penuntutan di wilayah hukum setempat. Seluruh tahapan merupakan hasil koordinasi intensif dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lapas Medan berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam penegakan hukum,” tutur Fonika.

Pihaknya juga memastikan pengamanan di dalam lapas tetap dilakukan secara optimal melalui pengawasan berlapis, razia rutin maupun insidentil, serta penguatan deteksi dini guna mencegah aktivitas terlarang di dalam lapas.

“Dengan demikian, pemberitaan yang berkembang diharapkan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kondisi aktual di dalam Lapas Medan,” katanya.

Lapas Medan, lanjut Fonika, berkomitmen menjaga integritas pemasyarakatan serta mendukung sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN