Pungutan Rp10 Ribu di SD Negeri Dairi, Kepsek: Itu Kesepakatan Orang Tua

Rapat yang telah dilakukan bersama orang tua, guru, orang tua di SD Negeri 038097 Lae Pangaroan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 038097 di Kabupaten Dairi, Riada Silaban membenarkan adanya pungutan biaya Rp10 ribu per bulan kepada seluruh murid. Pungutan tersebut menurutnya berdasarkan kesepakatan bersama orang tua.
Saat dikonfirmasi Mistar, Senin (17/11/2025) Riada juga mengirimkan foto dokumentasi dan buku daftar hadir orang tua yang menyepakati pungutan itu dalam sebuh rapat yang dilakukan pada Jumat (18/7/2025) dan dihadiri sekitar 40 orang.
Namun, terkait Menurut Riada, pihak sekolah tidak melakukan pungutan terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP). "Terkait PIP bisa ditanya operator sekolah yang berurusan dengan PIP. Kalau pungutan Rp10 ribu per bulan, itu kesepakatan orang tua untuk terkait guru honor. Dan, yang berurusan pungutan Rp10 ribu adalah komite sekolah," kata Riada.
Ditanyakan apakah ada arsip hasil rapat bersama orang tua yang dituangkan menjadi berita acara, Riada belum menjawab lagi.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, ketika dikonfirmasi terkait hal ini akan memanggil kepala sekolah.
"Terima kasih infonya, hari ini kepala sekolah yang bersangkutan akan dipanggil untuk memastikan informasi dimaksud," ucap Maryadi.
Sebelumnya diberitakan Mistar, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 038097 Lae Pangaroan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Riada Silaban, dikabarkan membebankan biaya pendidikan sebesar Rp10 ribu per bulan kepada seluruh murid.
Selain beban biaya tersebut, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga diminta Rp50 ribu kepada masing-masing penerima. Hal itu dikeluhkan sejumlah orang tua murid kepada awak media di Sidikalang pada Sabtu (15/11/2025).
“Biaya pendidikan Rp10 ribu yang dibebankan kepada murid menjadi pertanyaan serius bagi kami. Sebab kondisi ini sudah berlangsung lama dengan alasan pihak sekolah untuk biaya gaji guru honor di SD tersebut,” kata salah satu orang tua murid yang meminta namanya tidak ditulis.
“Mirisnya, dana bantuan PIP harus diberikan kepada kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp50 ribu usai para penerima PIP mengambil dana dari BRI Parongil. Uang Rp50 ribu itu uang apa?” katanya lagi.
Untuk menguatkan informasi tersebut, sejumlah orang tua murid lainnya yang berada di Lae Pangaroan dan dihubungi Mistar via telepon menyebutkan hal serupa.
“Besaran biaya pendidikan Rp10 ribu dimaksud berlangsung tahun 2025 ini, dan tahun-tahun sebelumnya besarannya Rp8 ribu. Sadisnya, dari dana bantuan PIP yang diterima Rp450 ribu harus disetorkan Rp50 ribu kepada kepsek,” ucap sumber tersebut sambil mengirim foto dokumentasi sekolah.
Ditanya apakah hal itu dilaksanakan melalui rapat antara orang tua, sekolah, dan komite, sumber mengaku tidak ada rapat ataupun surat persetujuan orang tua. (hm25)




















