Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Asahan Culik Bayi 11 Bulan di Jalinsum, Pelaku Ditangkap Polisi

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 20.55
journalist-avatar-top
PR
pria_di_asahan_culik_bayi_11_bulan_di_jalinsum_pelaku_ditangkap_polisi

Pelaku saat diamankan Polisi usai melakukan penculikan terhadap bayi berusia 11 bulan. (foto: Humas Polres Asahan / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang pria bernama Yogi Putra (33) karena melakukan penculikan terhadap bayi laki-laki berusia 11 bulan yang diambil secara paksa dari gendongan kakak korban.

Aksi pelaku diketahui terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Peristiwa menegangkan ini berlangsung pada Minggu malam, 21 Desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik.

“Insiden bermula sekitar pukul 19.45 WIB ketika bayi tersebut berada dalam gendongan kakak kandungnya, Suci Ramadhani. Suasana mendadak berubah panik saat seorang pria asing tiba-tiba menghampiri dan merampas bayi itu secara paksa,” kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Aksi pelaku yang berlangsung cepat membuat kakak korban tidak berdaya. Ia langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar sehingga memicu kepanikan di lokasi kejadian. Teriakan tersebut juga terdengar oleh ibu korban, Yonagari Husada (34), yang berada tidak jauh dari lokasi.

Menyadari bayinya diculik, Yonagari tanpa membuang waktu langsung menghubungi Call Center 110 Polres Asahan untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.

“Personel Samapta Polres Asahan bersama piket Reskrim segera bergerak ke lokasi. Berbekal informasi dari saksi dan warga sekitar, polisi melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kasi Humas.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung tanpa perlawanan. Bayi korban pun berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penculikan tersebut. Polisi belum mengungkap apakah pelaku bertindak sendiri atau memiliki tujuan tertentu terhadap korban.

“Masih didalami apa maksud pelaku melakukan aksi penculikan tersebut karena keterangannya berubah-ubah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penculikan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN