Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anak Diduga Korban Eksploitasi Tak Diberi Makan di Unit PPA Polres Sergai

Mistar.idSabtu, 27 Desember 2025 10.39
JS
SD
anak_diduga_korban_eksploitasi_tak_diberi_makan_di_unit_ppa_polres_sergai

Kantor Unit PPA Polres Serdang Bedagai, tempat anak diduga korban eksploitasi tidur di lantai. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kasus dugaan anak korban eksploitasi yang ditangani Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, seorang anak yang menjadi korban eksploitasi, sebut saja Bunga (15 tahun), mengungkapkan kondisi yang dialaminya saat ditahan di Polres Sergai, yang dinilai telah bertindak semena-mena.

Didampingi kedua orang tuanya, Bunga mengaku selama ditahan di Mapolres Sergai dirinya tidak pernah diberi makan oleh polisi dan harus tidur di lantai hanya beralaskan tikar.

“Saya ditahan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) selama sekitar dua hari. Selama ditahan di sana, kami tidak pernah diberi makan oleh polisi, Pak. Tidur di lantai beralaskan tikar saja,” ungkapnya didampingi kedua orang tuanya di kediamannya di Kabupaten Simalungun kepada Mistar, Jumat (26/12/2025).

Lebih lanjut, Bunga menceritakan bahwa saat menjalani pemeriksaan, dirinya tak pernah ditanya apakah memiliki orang tua atau tidak. Akibatnya, ia dianggap oleh polisi sebagai anak yang tidak memiliki orang tua.

“Saya tidak pernah ditanya ada atau tidak orang tua. Kami kan dua orang, yang ditanya hanya kawan saya saja. Kawan saya bilang dia tidak punya orang tua. Kalau saya tidak ada ditanya polisi, Pak. Padahal saya punya orang tua,” ucapnya.

Sementara itu, orang tua Bunga menyebutkan bahwa saat putrinya ditahan di Polres Sergai, anak mereka sempat menelepon agar mereka bisa berbicara dengan polisi, namun tidak direspons.

“Yang herannya, saat anak kami di Polres, anak kami menelepon kami. Kami minta bicara dengan polisi, tapi tidak ada yang mau. Sibuk, Pak, polisinya, kata anak kami,” sebut kedua orang tua Bunga.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B Situngkir, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke bagian Humas.

“Langsung ke Humas ya. Sudah saya sampaikan ke Humas supaya satu kali klarifikasi,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, saat dikonfirmasi hanya membenarkan bahwa anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut dititipkan sesuai dengan undang-undang. Namun, pihak Humas tidak menjelaskan alasan anak korban tersebut tidak diberi makan dan harus tidur di lantai hanya beralaskan tikar, tanpa mempertimbangkan kesehatan dan kondisi psikologis anak.

“Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 ayat 2 huruf e dan huruf j, perlindungan khusus diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta anak korban kejahatan seksual. Selain itu, Pasal 59A huruf d menyebutkan bahwa perlindungan khusus dilakukan melalui upaya pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” jelasnya, Sabtu (27/12/2025).

Sebelumnya diberitakan, orang tua Bunga melalui penasihat hukumnya, Dodi Siagian, telah melayangkan keberatan melalui pengaduan masyarakat (dumas) via QR Code Bagyanduan Div Propam Polri dengan Nomor Laporan 251110000060 pada 10 November 2025.

Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua orang perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (17 tahun) dan Mawar (15 tahun), yang bekerja sebagai pelayan tamu di kafe tersebut. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN