Polres Sergai Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Titipkan Anak Diduga Korban Eksploitasi ke Dinsos

Ibu dari anak diduga korban eksploitasi saat diwawancarai awak media. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Penanganan kasus dugaan eksploitasi anak oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Orang tua seorang anak berinisial Bunga, 15 tahun, yang diduga menjadi korban, menyatakan keberatan atas keputusan kepolisian yang menitipkan anaknya ke penampungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Deli Serdang tanpa persetujuan keluarga.
Pihak keluarga menilai langkah tersebut telah melanggar hak asasi anak, mengingat Bunga masih berstatus pelajar dan memiliki orang tua yang siap bertanggung jawab atas pendampingannya.
Kuasa hukum keluarga, Dodi Siagian SH, menyebut penitipan anak ke Dinas Sosial dilakukan tanpa kejelasan status hukum serta tanpa pemberitahuan kepada orang tua.
“Ini yang kami pertanyakan. Status anak ini apa? Korban atau tersangka? Kalau korban, kenapa dikarantina dan dipisahkan dari orang tua? Ini kami nilai sebagai pelanggaran HAM dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Dodi.
Ia menegaskan, hingga kini kliennya tidak pernah mendapatkan kejelasan status hukum anak tersebut. Menurutnya, kondisi ini justru merugikan hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan.
Dodi juga mengungkapkan, saat pihak keluarga hendak menjemput anak dari Dinas Sosial, permintaan tersebut ditolak dengan alasan kasus sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).
“Mereka bilang ini sudah wewenang Kejaksaan. Padahal anak ini punya orang tua, punya keluarga, dan masih sekolah. Kenapa harus ditahan di penampungan tanpa kejelasan status?” katanya.
Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, penggerebekan kasus dugaan eksploitasi tersebut terjadi pada 24 Agustus 2025. Namun, surat penitipan ke Dinas Sosial baru diterbitkan Polres Sergai pada 30 Oktober 2025 hingga 5 November 2025, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir.
“Yang menjadi pertanyaan kami, dari Agustus sampai Oktober, anak ini berada di mana dan siapa yang bertanggung jawab? Akibatnya, anak ini sudah berbulan-bulan tidak bersekolah,” ucap Dodi.
Atas dasar itu, pihak keluarga melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Propam Polri melalui sistem online pada 10 November 2025 dengan Nomor Laporan 251110000060.
“Saya mendampingi orang tua korban melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam, karena kami menilai ada kejanggalan dalam proses penitipan anak,” ujar Dodi, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Paminal Polres Sergai, Iipda L Torosky RBP Manik, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan dengan mendatangi orang tua korban di Kabupaten Simalungun.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran internal, penitipan anak tersebut disebut telah masuk dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. “Setelah kami cek, anak tersebut sudah berada dalam wewenang Kejaksaan. Untuk penanganan perkara pidananya, itu ranah Satreskrim, bukan Paminal,” tuturnya.
Baca Juga: Penanganan Kasus Dianggap Janggal, Polres Sergai Dinilai Keliru Tetapkan Saksi Jadi Terlapor
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sergai mengungkap dugaan eksploitasi anak di Kafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Dalam razia tersebut, polisi menemukan dua anak perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 17 tahun, bekerja sebagai pelayan di lokasi hiburan malam. Polisi kemudian mengamankan kasir kafe berinisial SM serta memeriksa pemilik usaha berinisial JP.
Kasat Reskrim Polres Sergai saat itu menyatakan kedua pengelola kafe telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 2 hingga 10 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (27/8/2025). (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Viral, Kurir Narkotika Ditangkap di Terminal Lubuk PakamBERITA TERPOPULER























