Sebanyak 3.088 Napi Sumut Terima Remisi Natal Tahun Ini, 43 Langsung Bebas

Kanwil Pemasyarakatan Sumut saat memberikan remisi kepada perwakilan narapidana dan anak binaan di Gereja Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan. (foto: Humas Kanwil Pesmasyarakatan Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dalam rangka peringatan Hari Natal 2025, sebanyak 3.088 narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Natal Tahun 2025.
Berdasarkan angka tersebut, sebanyak 43 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II). Pemberian remisi itu dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, Kamis (25/12/2025).
“Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa tahanan kepada narapidana dan anak binaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, sebanyak 1.819 narapidana umum dan 19 narapidana berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, telah memenuhi syarat apdministratif dan subrantif hntuk menerima remisi.
“Pengurangan masa pidana ini juga diberikan kepada 17 anak binaan, dengan rincian sebanyak 16 orang yang menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima pengurangan masa pidana seluruhnya (PMP II), seluruh anak binaan yang menerima remisi merupakan pidana umum,” katanya.
Ia menyampaikan, pemberian remisi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penghargaan negara atas perubahan pelaku dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, serta siap kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menekankan kebijakan pemberian remisi tersebut sebagai hpata mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.
Pemberian remisi itu secara resmi dilakukan melalui pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi, serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari UPT Medan Sekitar. (hm24)






















