Pria Asal Tapsel Bawa Lari Sepeda Motor dari Teras Rumah di Tapteng

AS, 20 tahun, warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di Tapteng. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial AS, 20 tahun, warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), membawa lari sepeda motor milik MST, 27 tahun, dari teras rumahnya di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (8/7/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng menangkap AS setelah mengetahui pelaku menjual sepeda motor tersebut di wilayah Tapsel.
“Pelaku ditangkap pada 24 Juli 2026. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Tapteng," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, Minggu (26/7/2026).
Dilanjutkannya, “setelah mengetahui adanya rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Polres Tapteng berkoordinasi dengan Polres Tapsel. Pukul 13.10 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku AS,” ucapnya.
Iptu Dian mengatakan, dari pemeriksaan awal, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang akan dijual pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.
"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," tuturnya.[]




















