Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sungai Kanan Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba, Sita Sabu 4,16 Gram

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 17.02 WIB
polsek_sungai_kanan_tangkap_3_terduga_pelaku_narkoba_sita_sabu_416_gram

Tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/MISTAR

Labusel, MISTAR.ID – Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,16 gram pada Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang berinisial ARH alias Robi (24) dan ADM alias Arpin (38). Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,48 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang lainnya berinisial RAS alias Kiki (38). Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan sabu seberat bruto 2,68 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan elektrik, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp35.000. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,16 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (29/10/2026), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, kepedulian dan keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu tugas kepolisian, khususnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

“Jangan takut melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Segera hubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolres melalui Kasi Humas.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN