Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Amankan Lima Pria Saat Transaksi Sabu di Silimakuta Simalungun

Mistar.idJumat, 6 Maret 2026 10.10
EH
IH
polisi_amankan_lima_pria_saat_transaksi_sabu_di_silimakuta_simalungun

Lima tersangka narkoba saat ditangkap personel Polres Simalungun di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Lima pria berinisial RS, 22 tahun, S, 28 tahun, OD, 34 tahun, BG, 41 tahun, dan SP, 46 tahun, ditangkap personel Polres Simalungun di lokasi Eks Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Saribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, saat sedang transaksi sabu, Selasa (25/1/2026) pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut).

"Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Eks Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok sering dijadikan tempat transaksi sabu. Kelimanya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba," ujar Humas Verry, Jumat (6/3/2026) pagi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram dan delapan bungkus ganja dengan berat bruto 30,91 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat kaca pirex berisi sisa sabu, dua alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok kaleng, empat unit handphone Android berbagai merek, uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu tas selempang hitam.

"Barang bukti yang ditemukan cukup lengkap, mulai dari alat hisap, timbangan hingga plastik klip untuk mengemas narkoba. Ini mengindikasikan aktivitas transaksi narkoba sudah berlangsung aktif," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta.

"Tim sudah mengejar W, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan. Kami masih berusaha menangkap W," ujar Verry.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN