Pria di Gebang Langkat Ditangkap Polisi, Bawa Sabu 2,30 Gram di Saku Jaket

Terduga pelaku kejahatan narkotika berinisial AI sudah diamankan Polres Langkat. (foto:istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI (36) diamankan petugas di Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, kotak rokok, skop dari pipet plastik, kotak obat, satu unit telepon genggam, jaket, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melintas.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang akan melintas sambil membawa narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat yang bersangkutan melintas dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku jaketnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya.
AI beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (hm27)



















