Polresta Deli Serdang Musnahkan 34 Kg Sabu, Ganja, dan Ratusan Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana memaparkan pelaku dan barang bukti narkoba. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika dari sembilan kasus menonjol yang ditangani sepanjang beberapa waktu terakhir, Kamis (5/3/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap puluhan kilogram sabu, ganja, dan ratusan butir pil ekstasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Dr Ferry Kusnadi. Turut hadir Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Joshua Tampubolon, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan, serta Avsec Bandara KNIA.
Dalam paparannya, Kapolresta menyampaikan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat total 34.774,06 gram, dengan rincian yang dimusnahkan sebanyak 34.369,66 gram.
Sementara itu, ganja yang disita seberat 5.065,15 gram, dimusnahkan sebanyak 4.959,91 gram. Untuk pil ekstasi, dari total 500 butir yang disita, sebanyak 450 butir dimusnahkan.
Menurut Kapolresta, seluruh barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua di antaranya perempuan.
Adapun rincian barang bukti dari masing-masing tersangka antara lain: dari Satria Siddik alias Bogel disita ganja seberat 1.007 gram; dari Suarno alias Mince dan Amin disita sabu seberat 1.414 gram; dari Muhibuddin disita sabu seberat 2.995,73 gram.
Selanjutnya, dari Nadia dan Nurbaiti disita sabu seberat 98,37 gram; dari Ali Imran Sinaga disita ganja seberat 4.057,15 gram; dari Mukkaram alias Mus disita sabu seberat 1.050,42 gram; dari Risky Alhafit Sahputra disita sabu seberat 6.002 gram; dari Rahmad dan Zulfikar disita sabu seberat 21.147,95 gram; serta dari Pitter Tarigan disita sabu seberat 2.035 gram dan 500 butir pil ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Labfor Polda Sumut dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat blower dari BNNK Deli Serdang.
Kapolresta menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (hm27)





















