Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

THM Bajawa Flores Kangkangi Edaran Wali Kota Medan, Nekat Live Musik saat Bulan Ramadan

Mistar.idKamis, 5 Maret 2026 pukul 18.32 WIB
thm_bajawa_flores_kangkangi_edaran_wali_kota_medan_nekat_live_musik_saat_bulan_ramadan

Sejumlah personel Satpol PP Kota Medan saat melakukan pengawasan ke THM Bajawa Flores. (foto: dok Satpol PP Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Meski Pemko Medan sudah jelas-jelas melarang segala aktivitas hiburan live musik selama bulan Ramadan, peringatan itu tampaknya tidak dihiraukan Tempat Hiburan Malam (THM) Bajawa Flores.

Pasalnya, lokasi nongkrong yang beralamat di Jalan Angsana, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur itu nekat beroperasi dengan menghidupkan musik dj dan viral di media sosial (medsos).

Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, membenarkan lokasi nongkrong yang lagi hits di Kota Medan itu kedapatan menghidupkan musik dj.

“Lokasi itu ada restorannya, kalau secara aturan memang diperbolehkan beroperasi. Yang salah itu karena menghidupkan live musik, makanya kita peringatkan. Sudah kita BAP juga kemarin dan teruskan ke OPD terkait serta Pemprovsu,” kata Odi saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (5/3/2026).

Odi menjelaskan, penindakan terhadap THM maupun lokasi usaha live musik akan terus dilakukan selama Bulan Ramadan.

“Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah tentu menjadi prioritas kita. Makanya setiap malam kita bersama Satpol PP keliling melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar tentu akan ditertibkan,” ucapnya.

Diketahui, aktivitas live musik THM Bajawa Flores viral di media sosial pada 26 Februari 2026. Dari video yang beredar, tampak musik dj diputar keras di cafe tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN