Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Urus Surat Kehilangan Buku Nikah di Polsek Pantai Labu, Warga Mengaku Harus Bolak-balik

Mistar.idKamis, 5 Maret 2026 21.06
journalist-avatar-top
HS
urus_surat_kehilangan_buku_nikah_di_polsek_pantai_labu_warga_mengaku_harus_bolakbalik

Kantor Polsek Pantai Labu. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Warga yang mengurus surat kehilangan buku nikah di Polsek Pantai Labu, jajaran Polresta Deli Serdang, mengaku harus bolak-balik antara kantor kepolisian dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Hal tersebut terjadi karena pihak kepolisian meminta pemohon melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta KTP kedua pasangan suami istri sebagai persyaratan administrasi.

Padahal, menurut keterangan warga, pihak KUA Pantai Labu sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi untuk pengurusan kehilangan buku nikah. Selain itu, pemohon juga telah melampirkan fotokopi KK dan KTP suami istri saat mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA.

Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026), membenarkan adanya permintaan kelengkapan administrasi tersebut.

“Kita juga perlu KK dan KTP dari warga tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah seorang petugas KUA Pantai Labu, Daulay, mengaku heran atas permintaan tambahan tersebut. Menurutnya, selama ini surat rekomendasi dari KUA sudah cukup sebagai dasar pengurusan surat kehilangan di kepolisian.

“Sudah banyak yang kita buat rekomendasi untuk mengurus surat kehilangan buku nikah ke Polsek, tapi baru kali ini diminta KK dan KTP,” ujar Daulay.

Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala KUA Pantai Labu, Amru Hasibuan, yang berada di lokasi. Daulay menduga kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak kepolisian terkait domisili pemohon.

“Mungkin dikira pemohon buku duplikat ini bukan warga Kecamatan Pantai Labu,” katanya.

Warga berharap adanya keseragaman prosedur agar proses administrasi tidak menyulitkan masyarakat. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN