Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Perantara 35,9 Kg Sabu

Mistar.idSenin, 23 Februari 2026 pukul 18.19 WIB
pn_medan_vonis_seumur_hidup_dua_terdakwa_perantara_359_kg_sabu

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis diucapkan majelis hakim yang dipimpin Joko Widodo, didampingi Monita Honeisty Br. Sitorus dan Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (23/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Joko di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.

Hakim berkesimpulan perbuatan warga Kabupaten Aceh Timur dan Kota Medan tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, meresahkan masyarakat, dan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” kata Joko.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut Joko, para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025). Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) menerima sabu dari orang suruhan Bang Him untuk diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Kemudian, Heri memberitahukan kepada Bang Him agar barang haram tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada orang lain.

Yanda diberi uang Rp10 juta oleh Heri karena telah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisi 17 bungkus sabu dengan berat total 35.961 gram (35,9 kg). Sabu tersebut diterima Heri dan disimpan di dalam lemari kamar Yanda.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas kemudian menangkap Heri dan Yanda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kg di dalam lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN