JPU Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kurir dan Pemesan Ganja 128 Kg

Lima terdakwa kasus ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan saat menjalani persidang di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga kurir dan dua pemesan ganja seberat 128 kg dari Aceh.
Ketiga kurir di antaranya Dehya A Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi. Sementara dua pemesan, yakni Rinaldi alias Naldi bin Rasihat dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan.
Septian Napitupulu selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan upaya hukum tersebut ditempuh dikarenakan putusan hakim tak sama dengan tuntutan pihaknya yang menuntut dengan hukuman mati.
"Bandinglah. Iya, karena putusannya tidak sesuai dengan tuntutan. Kemudian, barang buktinya juga besar, yaitu 128 kg," ujar Septian saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (22/12/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin As'ad Rahim Lubis memvonis kelima terdakwa tersebut penjara seumur hidup pada Selasa (16/12/2025) lalu. Hakim menyatakan kelimanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm24)




















