Penjual Sabu di Dairi Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh PN Sidikalang

Sidang putusan DS dan MU di PN Sidikalang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Terdakwa kasus penjualan narkotika golongan I berinisial DS divonis pidana penjara selama 42 bulan atau tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. DS divonis pada Senin (11/5/2026) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Gerry Anderson Gultom SH MH, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (12/5/2026).
“Ada dua terdakwa yang divonis, yaitu DS diputus pidana penjara tiga tahun enam bulan dan MU tiga tahun. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengakui seluruh perbuatannya di persidangan. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Sidikalang,” kata Gerry.
Sesuai perkara Nomor 21/Pid.Sus/2026/PN Sdk, majelis hakim menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan menjual narkotika golongan I” sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 42 bulan kepada terdakwa dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 2,13 gram, satu kotak rokok merek Titan, dua unit telepon genggam merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara atas nama terdakwa MU.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, DS dan MU ditangkap terkait dugaan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perkara tersebut bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.05 WIB di Jalan Kuta Nusa 2 Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Saat itu, DS bertemu dengan MU di sebuah perladangan dan menyerahkan 45 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 20 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 2,13 gram diamankan petugas.
PREVIOUS ARTICLE
Begal di Binjai Viral, Kapolres Sebut Kantongi Identitas Pelaku




















