Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengacara Laporkan Oknum Jatanras ke Propam, Polda Sumut: Kami Proses

Mistar.idSelasa, 27 Januari 2026 pukul 16.07 WIB
pengacara_laporkan_oknum_jatanras_ke_propam_polda_sumut_kami_proses

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut terkait dugaan salah pemeriksaan terhadap satu unit mobil milik seorang pengacara di Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Jika laporan sudah diterima, tentunya akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Ferry, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, setelah laporan diterima oleh Bid Propam, tim penyidik akan menelusuri sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel terkait.

“Tim Propam akan melihat dan mendalami apakah terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun etik oleh personel yang dilaporkan,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, penasihat hukum Indra Surya Nasution, Dr. Surya Wahyu Danil, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi terkait dugaan penangkapan, intimidasi, serta perlakuan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh oknum personel Subdit III Jatanras Polda Sumut.

Menurut Surya, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas dugaan pengabaian hak hukum kliennya sebagai subjek hukum. Ia menyebutkan, sedikitnya ada dua laporan yang telah dilayangkan.

Satu laporan dugaan tindak pidana dengan Nomor Laporan LP/B/121/I/2026/SPKT/Polda Sumut, serta satu laporan ke Bid Propam terkait dugaan pelanggaran etik dengan Nomor Registrasi 260123000024.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN