Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Seorang Pengacara Mengaku Dapat Kekerasan Fisik Saat Berada di Parkiran Polrestabes Medan

Mistar.idJumat, 23 Januari 2026 12.58
EH
AS
seorang_pengacara_mengaku_dapat_kekerasan_fisik_saat_berada_di_parkiran_polrestabes_medan

Indra saat menunjukkan kelenhkapan suran kendaraannya. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Advokat Indra Surya Nasution mengatakan mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental saat berada di area parkir Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.

Indra datang bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, terkait laporan bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tentang tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal.

Setelah turun dari mobil, Indra langsung dibekap, ditangkap, digeledah, dan dibentak oleh empat orang yang disebut sebagai anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.

“Saya langsung dibekap dan diperlakukan seperti penjahat, tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan,” ucap Indra, Jumat (23/1/2026).

Ia juga dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, pelat palsu, serta STNK selendang. Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN yang sebelumnya dibakar dan hendak dijadikan barang bukti dalam laporannya.

Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, pelaku kekerasan fisik tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi. Hanya memperlihatkan surat lidik tanpa tanda tangan, tanpa tanggal, dan nomor register yang dinilai janggal.

“Masih tahap lidik, tapi sudah ada penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan seperti menangkap teroris. Itu yang saya pertanyakan,” tuturnya.

Situasi semakin memanas saat Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya. Ia mengaku telepon genggamnya dirampas paksa oleh salah satu pria bernama Aipda FAR.

“Handphone saya dirampas. Itu jelas perampasan hak warga sipil dan penyalahgunaan wewenang,” kata Indra.

Rekannya, Rafi dan Fauzi, merekam kejadian tersebut sebagai dokumentasi. Indra kemudian menunjukkan BPKB, serta nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan ke Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.

Indra menilai tindakan para oknum telah mencederai profesinya sebagai advokat dan melanggar prosedur hukum.

“Atas kejadian ini, saya akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan serta melaporkan oknum-oknum tersebut ke Propam Polda Sumut,” ujarnya.

Ia juga menduga tindakan tersebut merupakan upaya menghalangi proses pemeriksaan dirinya sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil.

“Saya datang sebagai pelapor, bukan tersangka. Tapi, justru diperlakukan secara tidak manusiawi,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya mobil Pajero Sport BK 1 SN milik Indra Surya Nasution, dibakar orang tak dikenal di Pasar V Komplek MMTC, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (8/1/2026) dini hari. Beruntung, kobaran api tak sampai menghanguskan mobil tersebut.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan sikap Indra yang menolak rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran.

Indra menegaskan, pihaknya menolak pembongkaran masjid karena diduga berdiri di atas tanah wakaf yang dilindungi Undang-Undang Wakaf. Menurutnya, masjid tidak boleh dipindahkan untuk kepentingan komersial. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN