Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Seorang Pengacara Dikabarkan Telah Ditangkap

Indra menunjukkan bukti laporan polisinya ke Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi dikabarkan telah berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran mobil Pajero Sport BK 1 SN milik seorang pengacara bernama Indra Surya Nasution.
Indra mengatakan jika ia telah mendapat informasi tersebut, namun belum mendapat informasi secara resmi dari polisi.
“Katanya sudah ada yang ditangkap dua orang. Tapi, kita belum tahu siapa aja. Kita belum ada diberi kabar sama polisi. Hanya dengar-dengar dari orang," ucapnya, Kamis (22/1/2026).
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang tersebut berharap aktor intelektual pembakaran segera ditangkap.
"Kita mau otak pelaku intelektualnya," tuturnya.
Baca Juga: LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dihubungi belum bersedia memberikan keterangan secara rinci mengenai kabar penangkapan tersebut.
"Masih proses," ujar Bayu singkat.
Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Pajero Sport BK 1 SN milik Indra Surya Nasution, nyaris terbakar di Jalan Pasar V, Komplek MMTC, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan sikapnya yang menolak rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran.
Indra menegaskan, pihaknya menolak pembongkaran masjid karena diduga berdiri di atas tanah wakaf yang dilindungi Undang-Undang Wakaf. Menurutnya, masjid tidak boleh dipindahkan untuk kepentingan komersial. (hm20)






















