18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Oknum Guru Lakukan Penganiayaan, Tersangka: Biar Masyarakat Tahu

Medan, MISTAR.ID

Oknum guru SD berinisial HS (36) yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan mengatakan jika dia melakukan penganiayaan tersebut karena anaknya yang berinisial K mendapat perundungan terlebih dahulu.

“Saya datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Saya dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak. Saya meminta keadilan agar masyarakat juga tahu yang sebenarnya. Karena dari pihak sebelah bilang ke media bahwasanya saya langsung datang, memukul dan menganiaya anaknya,” kata HS usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Selasa (27/8/24).

Diceritakan HS, dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan mengenai kronologi penganiayaan terhadap salah seorang anak berinisial AR. Peristiwa penganiayaan terjadi di Tembung, Deli Serdang.

Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka, PH: Klien Kami Tak Berniat Menganiaya

“Mereka bilang terjadi perselisihan, tetapi mereka tidak menjelaskan perselisihan seperti apa yang terjadi,” katanya.

“Saya sebagai seorang ibu, naluri keibuan saya pastilah membela anak saya, karena perbuatan si perundung telah melecehkan anak saya,” sambungnya.

Guru salah satu sekolah di Medan ini juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polrestabes Medan.

“Dari awal saya kooperatif mengikuti proses,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AR.

Menurut HS, ia memukul AR secara refleks sebagai bentuk teguran. AR dan beberapa temannya diduga telah merundung putra HS berinisial K (8) di salah satu rumah kosong tak jauh dari kediaman mereka di Pasar V Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. (putra/hm20)

Related Articles

Latest Articles