Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Narkoba Menjerat Sejumlah Pejabat Kepolisian, Farid Wajdi: Kerentanan Struktural di Kepolisian

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 pukul 19.45 WIB
narkoba_menjerat_sejumlah_pejabat_kepolisian_farid_wajdi_kerentanan_struktural_di_kepolisian

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: antara/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Polri, mulai dari Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara hingga Kapolres Bima Kota beserta jajarannya dalam jaringan peredaran narkotika, dinilai sebagai ironi serius dalam sistem penegakan hukum.

Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020, Farid Wajdi, mengatakan aparat yang secara normatif diposisikan sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba justru diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan yang seharusnya mereka putus. Ia menilai hal tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional dan kepercayaan publik.

“Lebih dari itu, peristiwa ini menyingkap paradoks struktural dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni institusi yang diberi monopoli penggunaan kekuasaan koersif justru rentan menggunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (24/2/2026).

Menurutnya, penyebab fenomena ini tidak dapat direduksi pada moralitas individu semata. Narasi “oknum” dinilai terlalu sering digunakan sebagai tameng retoris untuk melindungi institusi dari kritik struktural.

Farid menilai penyimpangan aparat lahir dari kombinasi faktor sistemik, seperti lemahnya pengawasan internal, budaya solidaritas korps yang berlebihan, konsentrasi kewenangan tanpa kontrol efektif, serta godaan ekonomi ilegal bernilai tinggi.

Jabatan dalam unit narkoba, katanya, memberi akses langsung pada jaringan kriminal, barang bukti bernilai besar, serta ruang diskresi yang luas. Dalam kondisi pengawasan lemah, kewenangan tersebut berpotensi berubah menjadi instrumen praktik ilegal.

“Keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba juga membuka kemungkinan adanya simbiosis antara penegak hukum dan pelaku kejahatan. Situasi seperti ini menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen seleksi kekuasaan. Penindakan berpotensi tidak lagi ditentukan oleh norma hukum, melainkan oleh relasi, kepentingan, dan negosiasi terselubung,” ujarnya.

Ia menambahkan, institusi yang seharusnya melindungi masyarakat dapat terdistorsi menjadi entitas yang diam-diam memanfaatkan posisinya untuk keuntungan tertentu.

“Ini bukan sekadar penyimpangan personal, melainkan indikasi kerentanan struktural yang serius,” tegasnya.

Meragukan Integritas Lembaga Kepolisian

Farid menyebut dampak keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkoba bersifat destruktif dan berlapis.

Pertama, terjadi erosi legitimasi institusional. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama efektivitas penegakan hukum. Ketika aparat narkoba sendiri terlibat dalam peredaran narkotika, publik memiliki alasan rasional untuk meragukan integritas seluruh operasi pemberantasan narkoba. Setiap penangkapan berisiko dipersepsikan bukan sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk pengendalian pasar ilegal.

Kedua, muncul demoralisasi internal. Anggota yang berintegritas menghadapi dilema moral ketika menyaksikan penyimpangan di tingkat struktural. Jika pelanggaran hanya ditindak secara selektif atau simbolik, pesan implisit yang muncul dinilai berbahaya: integritas tidak menentukan kelangsungan karier, sementara akses dan posisi strategis membuka peluang keuntungan ilegal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan normalisasi penyimpangan sebagai bagian dari budaya organisasi.

Ketiga, dampak paling serius menyentuh fondasi negara hukum. Negara hukum bergantung pada integritas aparat sebagai penjaga norma. Ketika penjaga norma justru terlibat dalam pelanggaran, hukum kehilangan otoritas moralnya. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat kekuasaan yang dapat dimanipulasi oleh mereka yang berada di dalam sistem.

Menurut Farid, penangkapan aparat yang terlibat memang dapat dibaca sebagai upaya koreksi internal, tetapi sekaligus menunjukkan kedalaman persoalan integritas dalam struktur kelembagaan.

“Tindakan represif terhadap individu penting, tetapi tidak cukup. Tanpa reformasi pengawasan yang nyata, transparansi yang konsisten, dan pembongkaran jaringan yang lebih luas, peristiwa seperti ini akan terus berulang. Yang tersisa hanya siklus: skandal, penindakan, pernyataan komitmen, lalu skandal berikutnya,” pungkasnya. (Kompas/ry/hm06)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN