Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Viral Korban Jadi Tersangka di Polsek Medan Barat, Kapolsek: Proses Sudah Sesuai Prosedur

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 pukul 20.19 WIB
viral_korban_jadi_tersangka_di_polsek_medan_barat_kapolsek_proses_sudah_sesuai_prosedur

Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira saat memberi keterangan soal viral korban jadi tersangka.(foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Beredar di media sosial narasi mengenai korban pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi tersangka. Kali ini, peristiwa tersebut dikaitkan dengan Polsek Medan Barat.

Salah satu akun media sosial, @harianmetro.id, menuliskan bahwa seorang korban pengeroyokan bernama Junara Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Bahkan pria tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn.

Dalam unggahan itu juga disebutkan dua orang pelaku berstatus DPO di Polrestabes Medan masih bebas berkeliaran. Salah satu di antaranya bahkan disebut keluar masuk Polsek Medan Barat untuk melengkapi laporan terhadap Junara.

“Ironisnya, salah satu DPO tersebut kemudian bolak-balik muncul di Polsek Medan Barat pada 9 September 2025 untuk melengkapi laporan. Yang lebih mengejutkan, Junara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap secara tiba-tiba tanpa surat resmi,” tulis akun tersebut, Rabu (25/2/2026).

Menanggapi hal itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terjadi saling lapor. Andika Charlie membuat laporan di Polsek Medan Barat, sementara Junara Alberto Hutahaean membuat laporan di Polrestabes Medan.

Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2024 sore di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Terkait pemberitaan viral di media sosial, kami dari Polsek Medan Barat telah melakukan proses penyidikan secara profesional,” ujar Made Wira.

Ia menyebutkan, dalam perkara yang ditangani Polsek Medan Barat, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka dewasa, yakni Junara, telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara satu tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur dan masih dalam proses pemenuhan berkas sesuai petunjuk jaksa (P-19).

Adapun untuk laporan yang ditangani Polrestabes Medan, Made Wira menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah diputus di persidangan. Dalam kasus tersebut terdapat empat orang tersangka, dengan dua orang lainnya masih dalam pencarian.

“Kedua laporan, baik di Medan Barat maupun di Polrestabes Medan, saat ini sama-sama berproses,” tuturnya.

Perwira berpangkat satu melati emas itu juga mengungkapkan, pihak Junara sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim.

“Saat ini kami berfokus pada pemenuhan P-19 dari jaksa,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN