Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Jadi Tersangka, Kapolres Dairi Didesak Hentikan Perkara

Mistar.idSabtu, 14 Februari 2026 pukul 16.40 WIB
korban_jadi_tersangka_kapolres_dairi_didesak_hentikan_perkara

Kuasa hukum Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Sagala, Kantor Hukum AYB and Partners memberikan keterangan di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Sabtu (14/2/2026). (Foto: Julius/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, diminta menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Sagala.

Permintaan itu disampaikan karena penetapan keduanya diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi, karena Syahdan dan Neltya yang seharusnya korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan penghentian perkara tersebut disampaikan melalui konferensi pers oleh Kantor Hukum AYB and Partners di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Sabtu (14/2/2026).

Muhammad Abdi Simanullang dan Arih Yaksana Bancin (AYB) menyatakan, penetapan kedua klien mereka sebagai tersangka merupakan tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional.

“Kami akan menempuh upaya hukum atas perkara ini karena berdasarkan pengamatan kami, korban justru dijadikan tersangka. Seharusnya penyidik lebih teliti melihat peristiwa yang sebenarnya. Karena itu, kami meminta Kapolres Dairi menghentikan perkara ini demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHP baru. Tindakan Syahdan dan Neltya merupakan upaya refleks untuk melindungi diri. Masa Syahdan diserang di tempat yang ia sewa di malam hari, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Abdi.

Sebagai dasar permintaan penghentian perkara, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara keluarga Syahdan dan keluarga ARK serta AK. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa-menyewa lahan di Sitinjo selama lima tahun. Terhitung mulai Januari 2025 hingga Desember 2030, yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pada September 2025, Syahdan mengaku merasa tidak nyaman akibat ulah keluarga ARK dan AK bersama kerabat lainnya yang disebut kerap datang dan memancing keributan. Peristiwa tersebut sempat dimediasi oleh Pemerintah Desa Sitinjo dan dituangkan dalam berita acara perdamaian.

Namun, menurut kuasa hukum, kesepakatan mediasi itu tidak dijalankan pihak ARK sehingga situasi semakin tidak kondusif. Pada 15–17 Desember 2025, terjadi puncak keributan hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi melalui panggilan darurat.

Atas rangkaian kejadian itu, termasuk penetapan Syahdan sebagai tersangka, Kantor Hukum AYB menilai Polres Dairi tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan korban yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa 15–16 Desember 2025.

Mereka juga menilai peristiwa hukum pada 17 Desember 2025 perlu menjadi perhatian serius kepolisian dalam menetapkan Syahdan dan Neltya sebagai tersangka. Ia meminta peristiwa ini agar didasarkan pada fakta dan kronologi kejadian saat itu. Kuasa hukum menyebut keluarga Syahdan diserang oleh empat orang secara membabi buta.

Menurut Abdi dan AYB, penetapan Syahdan dan Neltya sebagai tersangka bertentangan dengan kaidah hukum karena dinilai tidak mempertimbangkan norma hukum secara utuh.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, keduanya disangkakan melakukan dugaan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN