Polres Siantar Ringkus Tiga Pengedar Ganja, Berawal dari Laporan Warga

Ketiga pelaku diamankan di Polres Siantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap tiga pemuda yang diduga menjadi pengedar ganja.
Pemuda pertama ditangkap di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (6/2/2026) pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.
"Personel langsung menyelidiki TKP dan berhasil mengamankan seorang pria di pinggir jalan, berinisial RY, 24 tahun," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Dari tangan RY, polisi menyita ganja dengan berat 20,01 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat.
"Saat diinterogasi, RY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AC di daerah Sinaksak," ucapnya.
Setelah itu, tim Satresnarkoba mengejar AC ke Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Di sebuah pos kamling, petugas berhasil menangkapnya.
"Di lokasi penangkapan AC, ditemukan satu gulungan kertas nasi berisi ganja dengan berat 56,00 gram, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan lima lembar kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus," katanya.
AC mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari rekannya berinisial MRW, 20 tahun.
"Saat proses pengembangan berlangsung, MRW muncul di lokasi dan langsung diringkus petugas dengan barang bukti satu iPhone, serta uang tunai Rp470 ribu," ucapnya.
Ia menambahkan MRW mengaku menjual ganja tersebut kepada AC seharga Rp 300.000 dan mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial D. Namun, sampai saat ini keberadaan D belum ditemukan dan masih masuk dalam daftar pencarian.
“Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Korban Jadi Tersangka, Kapolres Dairi Didesak Hentikan PerkaraBERITA TERPOPULER























