Bawa 4 Kg Ganja Kering, Warga Tanjungbalai Ditangkap di Lubuk Pakam

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Ali Imran Sinaga, 60 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu ditangkap karena membawa ganja kering seberat 4 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Perbaungan, tepatnya di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol DR Fery Kusnadi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima terkait dugaan adanya peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Suyadi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Petugas melakukan observasi di lokasi yang dicurigai. Saat melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di Jalan Medan–Perbaungan, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Fery.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik berwarna kuning dan setelah diperiksa berisi daun ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut baru pertama kali dibelinya dari wilayah Aceh Utara dan rencananya akan dijual sendiri,” ucap Fery, Kamis (12/2/2026).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.






















