Pedagang Dukung PUD Pasar Tempuh PK dalam Sengketa Pasar Sambas Medan

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan saat menemui pedagang Pasar Sambas. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Pedagang Pasar Sambas mendukung upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan terkait sengketa lantai II Pasar Sambas dengan nomor register perkara 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
"Kami sangat menghormati rencana pengajuan PK yang diajukan PUD Pasar Medan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari hak hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar salah seorang pedagang, Lina Tan, kepada Mistar, Kamis (12/2/2026).
Ia berharap MA bijaksana dalam memutus PK ini. Para pedagang pun mengharapkan putusan PK nantinya dapat memberikan keadilan dan juga kepastian hukum.
"Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga putusan yang diambil nantinya bukan hanya adil secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi para pedagang dan juga masyarakat luas," tuturnya.
Lina mengaku dirinya bersama pedagang lainnya tetap ingin melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Sambas tanpa ada relokasi atau pemindahan tempat jualan.
"Kami memahami setiap pihak tentu ingin mendapatkan kepastian hukum yang adil. Para prinsipnya, bagi kami para pedagang yang menjadi prioritas ialah kepastian dan kelancaran aktivitas perdagangan di Pasar Sambas ini," tuturnya.
Ia meyakini permasalahan sengketa lantai II Pasar Sambas dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi persuasif yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
"Kami percaya dengan komunikasi dan koordinasi yang baik seluruh pihak bisa mencapai solusi yang seimbang, menjaga kelangsungan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan bersama di Pasar Sambas," ucap Lina.
Diberitakan sebelumnya, rencana pengajuan PK dilontarkan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan. Ia mengatakan, PK akan diajukan pekan ini. Namun, belum diketahui apakah saat ini PK sudah pihaknya ajukan atau belum.
Pihak juru sita Pengadilan Negeri Medan dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sempat hendak melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lantai II Pasar Sambas pada Rabu (4/2/2026) lalu.
Namun, eksekusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 tersebut akhirnya ditunda hingga selesai Idulfitri atau tepatnya awal April 2026 dengan alasan kemanusian.
Kepemilikan lantai II Pasar Sambas digugat pada tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, bangunan seluas 2.366 meter persegi yang dijadikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik Nomor 9.
BERITA TERPOPULER























