Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pedagang Pasar Sambas Medan Tolak Eksekusi, Bentang Poster Minta Bantuan Prabowo

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 12.02
EH
DI
pedagang_pasar_sambas_medan_tolak_eksekusi_bentang_poster_minta_bantuan_prabowo

Pedagang Pasar Sambas saat membentangkan poster berisi permintaan penolakan eksekusi hari ini. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pedagang Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menolak eksekusi yang rencananya akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Rabu (4/2/2026).

Pedagang pun membentangkan poster berisi tulisan penolakan eksekusi hari ini. Poster tersebut pun bertuliskan permintaan waktu untuk mengosongkan pasar terutama yang berada di lantai 2 dan juga meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto.

Poster tersebut dibentangkan pedagang di lantai 2 Pasar Sambas sembari berteriak meminta eksekusi hari ini dibatalkan. Tak sedikit juga dari mereka meminta eksekusi tidak dilakukan sampai kapan pun karena sudah lama berjualan dan sudah nyaman mencari nafkah di Pasar Sambas ini.

"Kami menolak dieksekusi sekarang! Bantu kami Pak Prabowo. Pikirkan nasib kami pedagang kecil," demikian isi tulisan salah satu poster yang dibentangkan pedagang.

Tak hanya itu, ada poster lainnya yang juga dibentangkan pedagang berisi dengan narasi bahwa mereka bukan pedagang liar. Sehingga, meminta waktu untuk pindah.

"Kami bukan pedagang liar. Beri kami waktu yang cukup untuk pindah," tulis poster ditulis dengan tinta spidol hitam di atas kertas karton berwarna putih.

Eksekusi rencananya dilakukan pukul 09.00 WIB sebagaimana Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan oleh pihak PN Medan dan kepolisian.

Eksekusi ini berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Sekadar informasi, lahan lantai 2 Pasar Sambas digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No. 9. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN