Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Rencananya akan Tetap Eksekusi Pasar Sambas Besok

Mistar.idSelasa, 3 Februari 2026 21.14
journalist-avatar-top
DI
pn_medan_rencananya_akan_tetap_eksekusi_pasar_sambas_besok

Kantor PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan akan tetap melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (4/2/2026).

Eksekusi rencananya dilakukan juru sita PN Medan bersama pihak kepolisian sebagai tim pengamanan pada pukul 09.00 WIB. Ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026.

Eksekusi dilakukan berkaitan perkara gugatan dengan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan keberadaan surat pemberitahuan pengosongan dan penyerahan tersebut. Ia mengatakan eksekusi rencananya dilakukan besok.

"Betul, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut dikeluarkan dari PN Medan," ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Namun, kabar yang beredar saat ini bahwa eksekusi besok ditunda hingga Idulfitri 2026 berakhir, karena para pedagang menolak dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dan DPRD Medan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke pihak PN Medan.

Ketika ditanya mengenai apakah benar pelaksanaan eksekusi besok ditunda, Soni tidak menjawab secara lugas. Ia hanya menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai jadwal dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada 27 Januari 2026 itu.

"(Eksekusi) sesuai rencana pemberitahuan surat," katanya.

Sekadar informasi, lahan Pasar Sambas digugat kepemilikannya sejak tahun 2023. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan yang didirikan Pasar Sambas seluas 2.366 meter persegi tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN