Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Julheri Sinaga: Waltah Bisa Diproses Hukum dalam Kaburnya Tahanan dari PN Lubuk Pakam

Mistar.idSelasa, 3 Februari 2026 pukul 21.02 WIB
julheri_sinaga_waltah_bisa_diproses_hukum_dalam_kaburnya_tahanan_dari_pn_lubuk_pakam

Pengamat hukum, Julheri Sinaga. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum, Julheri Sinaga menilai kaburnya seorang tahanan kasus ganja seberat 214 kg asal Aceh bernama Syalihin GP alias Lihin dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menimbulkan spekulasi di tengah-tengah masyarakat.

Menurut dia, pengawal tahanan (waltah) yang bertugas melakukan pengawalan tahanan pada saat itu dapat diproses hukum atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai waltah.

"Harus diminta pertanggungjawaban dari waltah dan ada evaluasi. Harus (diberikan sanksi), perlu dilakukan proses hukum, jangan-jangan memang ada sandiwara," ujar Julheri saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (3/2/2026).

Julheri mengatakan dalam proses pengawalan tahanan ada standar baku atau standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi dan diterapkan, seperti setiap tahanan yang hendak memasuki ruang sidang tangannya harus diborgol.

"Ada SOP-nya, tahanan itu harus digari (diborgol tangannya). Iyalah (melanggar SOP jika tahanan tidak digari)," katanya.

Dijelaskan Julheri, SOP lainnya adalah saat tahanan selesai menjalani persidangan dan hendak dibawa kembali ke ruang tahanan pengadilan, kedua tangannya harus dengan kondisi diborgol lagi.

"Memang seharusnya begitu (seusai sidang kedua tangan tahanan kembali diborgol ketika hendak kembali ke ruang tahanan sementara pengadilan)," ujarnya.

Syalihin diketahui melarikan diri setelah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026). Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Hingga saat ini Syalihin belum berhasil ditangkap dan belum diketahui di mana keberadaannya. Pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum (APH) lainnya masih terus melakukan pencarian.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN