Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pencurian Becak Bermotor Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Polsek Indrapura

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 pukul 12.01 WIB
kasus_pencurian_becak_bermotor_diselesaikan_lewat_restorative_justice_di_polsek_indrapura

Pelaku pencurian becak bermotor meminta maaf kepada korban, didampingi keluarga masing-masing, di Polsek Indrapura. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus pencurian satu unit becak bermotor (betor) yang terjadi di Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) di Polsek Indrapura, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba membenarkan penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui mekanisme RJ, Rabu (4/2/2026).

Tamba menjelaskan, RJ dilakukan setelah korban, Hamaluddin, 63 tahun, berdamai secara kekeluargaan dengan tersangka Agusni Pratama, 26 tahun, yang merupakan warga desa yang sama.

“Pada Selasa (3/2/2026) pihak pelapor atau korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah berdamai di kantor desa,” jelas Tamba.

Kepada wartawan, Tamba mengatakan pencurian becak bermotor diketahui oleh Hamaluddin saat mendapati becak miliknya hilang dari depan rumah pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban kemudian berusaha melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku, Agusni Pratama, sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit Desa Perkotaan pada Selasa (3/2/2026).

Hamaluddin lalu mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN