Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Operasikan Batching Plant Tanpa Izin, PT TPS Akan Dipanggil Pemkab Batu Bara

Mistar.idSelasa, 3 Februari 2026 pukul 17.24 WIB
operasikan_batching_plant_tanpa_izin_pt_tps_akan_dipanggil_pemkab_batu_bara

Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara segera memanggil PT TPS terkait operasional batching plant tanpa izin di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pemanggilan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sedang berada di Bogor mendampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.

“Sepulang dari Bogor, kami akan melayangkan surat panggilan pertama kepada PT TPS. Bila tidak diindahkan, akan kami layangkan surat panggilan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, maka akan kami berikan tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian usaha. Pada pemanggilan tersebut nantinya PT TPS akan diminta menjelaskan dasar masih tetap beroperasi,” tutur Murdi.

Telah diberitakan sebelumnya, PT TPS yang memproduksi beton batching plant belum memiliki izin lokasi usaha, terlebih kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman warga.

Terkait hal itu, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025. Surat tersebut menegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan bangunan batching plant dimaksud.

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa PT TPS harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional batching plant hingga seluruh dokumen perizinan diterbitkan.

Namun hingga saat ini, PT TPS masih menjalankan usaha batching plant dan mengabaikan surat edaran tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN