Batching Plant PT TPS Tetap Beroperasi Meski Dilarang, IWO Nilai Pemkab Batu Bara “Ompong”

Batching Plant milik PT TPS yang masih beroperasi di Desa Mangkai Lama. (foto:istimewa/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayangkan surat edaran yang menghentikan sementara kegiatan operasi batching plant sambil menunggu seluruh dokumen perizinan terbit, namun kegiatan PT TPS masih tetap beroperasi hingga hari ini.
Meski PT TPS tetap memproduksi batching plant di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Pemkab Batu Bara tidak kunjung melakukan upaya penertiban.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, yang akrab disapa Darman, menilai Pemkab Batu Bara tidak bernyali.
“Kami menilai Pemkab Batu Bara tidak bernyali alias ompong menertibkan batching plant yang terus beroperasi hingga hari ini,” ujar Darman, Kamis (29/1/2026).
Darman mengaku kesal dengan sikap Pemkab Batu Bara dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Pada Surat Edaran Nomor 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025, DPMPTSP menegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan bangunan batching plant tersebut dan menghentikan sementara kegiatan operasi batching plant sambil menunggu seluruh dokumen perizinan terbit. Namun PT TPS terus beroperasi sampai saat ini. Kenapa belum ada tindakan?” tutur Darman.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Fajrin, mengungkapkan bahwa telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batu Bara pada Selasa (27/1/2026), namun ditunda.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menjelaskan bahwa RDP gagal dilaksanakan karena pihak PT TPS tidak turut diundang.
“Jadi RDP kita jadwalkan ulang pada minggu depan dengan mengundang PT TPS,” ucap Sarianto. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kabupaten Toba Diguyur Hujan, Petani Porsea Bersyukur





















