Keluarga NPP Minta Kasus Penganiayaan di Polres Dairi Disidangkan, Bantah Narasi Korban Jadi Tersangka

Keluarga NPP didampingi Jetra Bakara (tengah) saat menyampaikan kepada media. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Guna mengungkap fakta yang sebenarnya terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan antara keluarga berinisial SS dengan keluarga NPP yang saling melapor ke polisi di Polres Dairi, Sumatera Utara.
Keluarga NPP meminta perkara tersebut dibawa ke meja persidangan supaya fakta yang sebenarnya terungkap di hadapan majelis hakim dan di muka persidangan.
Permintaan itu disampaikan keluarga NPP didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jetra-Ira & Rekan, Jalan A Yani Nomor 17, Batang Beruh, Sidikalang, Kamis (19/2/2026).
Dasar alasan permintaan dijelaskan Jetra Bakara SH dan menyebut, agar fakta-fakta perkara tersebut terungkap sesuai peristiwa kejadian yang sebenarnya di muka persidangan.
“Jangan ada pihak-pihak yang melakukan intervensi hukum dengan menframing faktanya seakan pelaku menjadi korban. Kita hargai proses hukum, tetapi perkara ini tidak bisa dipungkiri terbuka ruang mediasi perdamaian di antara yang berperkara, sebab yang berperkara masih ada ikatan keluarga,” kata Jetra.
Jetra juga berharap kedua belah pihak agar menghargai proses hukum. “Narasi yang berkembang sangat merugikan kliennya, di mana peristiwa itu disebut terjadi pada malam hari, padahal kejadian sebenarnya pada sore hari. Kemudian perjanjian sewa-menyewa hanya areal lahan dan tidak termasuk rumah. Artinya, jangan ada narasi diserang secara membabi buta di rumah yang disewa. Jadi kita berharap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini dibuktikan di muka persidangan,” kata Jetra lebih lanjut.
Sementara NPP, yang juga pelapor, mengaku dalam peristiwa itu ia merupakan korban karena mengalami luka di wajah akibat dicakar NDS. Kemudian pergelangan tangannya bengkak dan memar akibat pukulan telepon genggam serta sapu yang digunakan NDS. Selanjutnya, ia mendapat pukulan kuat di bahu lengan kiri dari anak SS serta tendangan SS sebanyak tiga kali ke perut kanan NPP.
Kembali Jetra Bakara menyampaikan bahwa tindakan yang disebut melindungi diri yang dilakukan keluarga SS dan anak-anaknya ditinjau sebagaimana Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan meminta sebagaimana Pasal 24 dalam KUHAP.
“Itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Maka kita minta proses hukum dalam perkara ini supaya dihormati,” ucap Jetra.
Baca Juga: Camat Jadi Pengawas Sekolah Tanpa Ukom? BKPSDM Dairi Buka Suara Soal Pengangkatan Binuar Malau
Sebelumnya diberitakan Mistar, korban jadi tersangka, Kapolres Dairi didesak hentikan perkara.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, diminta menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Sagala.
Permintaan itu disampaikan karena penetapan keduanya diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi, karena Syahdan dan Neltya yang seharusnya korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan penghentian perkara tersebut disampaikan melalui konferensi pers oleh Kantor Hukum AYB and Partners di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Sabtu (14/2/2026).
Muhammad Abdi Simanullang dan Arih Yaksana Bancin (AYB) menyatakan penetapan kedua klien mereka sebagai tersangka merupakan tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional.
“Kami akan menempuh upaya hukum atas perkara ini karena berdasarkan pengamatan kami, korban justru dijadikan tersangka. Seharusnya penyidik lebih teliti melihat peristiwa yang sebenarnya. Karena itu, kami meminta Kapolres Dairi menghentikan perkara ini demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHP baru. Tindakan Syahdan dan Neltya merupakan upaya refleks untuk melindungi diri. Masa Syahdan diserang di tempat yang ia sewa pada malam hari, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Abdi.
Baca Juga: 47 Plt Kepala Sekolah di Dairi Belum Definitif, BKPSDM Desak Disdik Segera Lakukan Seleksi
Sebagai dasar permintaan penghentian perkara, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara keluarga Syahdan dan keluarga ARK serta AK, sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa-menyewa lahan di Sitinjo selama lima tahun, terhitung mulai Januari 2025 hingga Desember 2030 yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pada September 2025, Syahdan mengaku merasa tidak nyaman akibat ulah keluarga ARK dan AK bersama kerabat lainnya yang disebut kerap datang dan memancing keributan. Peristiwa tersebut sempat dimediasi oleh Pemerintah Desa Sitinjo dan dituangkan dalam berita acara perdamaian.
Namun, menurut kuasa hukum, kesepakatan mediasi itu tidak dijalankan pihak ARK sehingga situasi semakin tidak kondusif. Pada 15–17 Desember 2025 terjadi puncak keributan hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi melalui panggilan darurat.
Atas rangkaian kejadian itu, termasuk penetapan Syahdan sebagai tersangka, Kantor Hukum AYB menilai Polres Dairi tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan korban yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa 15–16 Desember 2025.
Mereka juga menilai peristiwa hukum pada 17 Desember 2025 perlu menjadi perhatian serius kepolisian dalam menetapkan Syahdan dan Neltya sebagai tersangka. Ia meminta peristiwa ini agar didasarkan pada fakta dan kronologi kejadian saat itu. Kuasa hukum menyebut keluarga Syahdan diserang oleh empat orang secara membabi buta.
Menurut Abdi dan AYB, penetapan Syahdan dan Neltya sebagai tersangka bertentangan dengan kaidah hukum karena dinilai tidak mempertimbangkan norma hukum secara utuh.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, keduanya disangkakan melakukan dugaan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (hm27)
BERITA TERPOPULER























