Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Camat Jadi Pengawas Sekolah Tanpa Ukom? BKPSDM Dairi Buka Suara Soal Pengangkatan Binuar Malau

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 pukul 16.19 WIB
camat_jadi_pengawas_sekolah_tanpa_ukom_bkpsdm_dairi_buka_suara_soal_pengangkatan_binuar_malau

Kepala BKPSDM Dairi, Yon Hendrik. (foto:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Yon Henrik, menegaskan bahwa pengangkatan Binuar Malau dari jabatan struktural camat menjadi pengawas sekolah telah sesuai ketentuan regulasi.

Menurut Yon, proses pengalihan jabatan tersebut mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 41 tentang kriteria pemberhentian dari jabatan struktural dan pengangkatan ke jabatan fungsional. Ia menjelaskan, aturan itu juga mengatur mekanisme uji kompetensi (Ukom) bagi peningkatan jenjang jabatan fungsional guru.

“Pengangkatan jabatan struktural ke jabatan fungsional berikut pengaturan Ukom jelas diatur dalam regulasi. Ukom diselenggarakan Kementerian Dikdasmen sebagai instansi pembina jabatan guru. Pendaftaran difasilitasi dinas pendidikan, bukan BKPSDM. Itu juga sesuai pertimbangan teknis dari BKN,” ujar Yon saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).

Namun, informasi dari Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Dairi menyebutkan Binuar belum terdaftar di sistem SIM GTK sebagai pengawas sekolah, sehingga belum bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Berita sebelumnya, Binuar yang pernah menjabat Camat Siempat Nempu dilantik menjadi Pengawas Sekolah Ahli Muda di Dinas Pendidikan Dairi pada 25 September 2025. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 195/800.1.3.3/VIII/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah.

Binuar menyatakan pengangkatannya tidak sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional karena ia mengaku tidak pernah mengikuti proses seleksi.

“Tidak ada menjalani uji kompetensi sebagaimana disyaratkan. Dampaknya saya kehilangan sejumlah hak, termasuk belum terdaftar di SIM GTK,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta keabsahan jabatan di kemudian hari.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, mengatakan persoalan teknis sebaiknya ditanyakan langsung ke BKPSDM.

“Teknisnya silakan ke BKPSDM. Sudah saya teruskan ke sana. Kalau ada yang salah dan harus dikoreksi, pasti kita koreksi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN