Putusan Korupsi Dana BOS dan SPP Eks Kepsek SMKN 1 Pancur Batu Ditunda

Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (19/2/2026). Namun setelah persidangan dibuka, hakim menyampaikan bahwa salinan putusan belum selesai disusun. Oleh karena itu, majelis hakim meminta waktu tambahan untuk merampungkan salinan putusan. Khamozaro menyatakan pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Selasa (24/2/2026).
“Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan putusan, namun salinan putusan belum selesai. Ditambah salah satu hakim anggota, Pak Deny (Syahputra), sedang berada di Aceh. Sidang kami tunda hingga Selasa, 24 Februari 2026,” ujar Khamozaro di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Tukimin, serta penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Tukimin sebelumnya dituntut oleh JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan, Tukimin juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar sebagian sebesar Rp163 juta.
Dengan demikian, sisa UP yang masih harus dibayarkan Tukimin mencapai Rp413,3 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa UP tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Tukimin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, maka Tukimin akan dikenai pidana tambahan berupa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta.
Dalam perkara ini, Tukimin tidak diadili seorang diri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, yang perkaranya disidangkan secara terpisah, juga menjadi terdakwa dan telah lebih dahulu divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andrison berupa pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan Andrison seluruhnya kepada negara.
Andrison dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.



















