MK Pangkas Batas Waktu Pelaksanaan Putusan PTUN, dari 60 Jadi 14 Hari Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (foto: istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas batas waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sebelumnya 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
Perubahan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Kamis (29/10/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/10/2026), permohonan tersebut diajukan oleh Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK kemudian memaknai ketentuan tersebut menjadi “14 (empat belas) hari kerja”.
Dengan perubahan ini, apabila tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, keputusan tata usaha negara (KTUN) yang disengketakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Sebelumnya, tergugat memiliki waktu hingga 60 hari kerja untuk melaksanakan kewajiban tersebut setelah menerima putusan pengadilan.
Selain mengubah Pasal 116 ayat (2), MK turut memangkas batas waktu dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN, dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.
MK menyatakan frasa “90 (sembilan puluh) hari kerja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “21 (dua puluh satu) hari kerja”.
Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c UU PTUN.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan.
Dengan demikian, penggugat tidak lagi harus menunggu hingga 90 hari kerja untuk mengajukan permohonan tersebut.
Permohonan uji materi ini berawal dari sengketa tata usaha negara yang melibatkan para pemohon dengan Bupati Yahukimo.
Para pemohon menilai keputusan tata usaha negara yang telah dinyatakan batal melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak lagi memiliki kekuatan mengikat beserta akibat hukumnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa telah dinyatakan batal oleh pengadilan. Putusan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak Nahason Asso dan Wenius Hesegem serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat keduanya pada jabatan semula.
Namun, menurut para pemohon, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak segera dilaksanakan.
Mereka juga harus menempuh proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. (*)











































