Dua Wanita Didakwa Peras dan Hasut ASN BPN Nias Bunuh Diri di Medan

Terdakwa Fajar Rismawati (depan) dan Junia Saparna saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Fajar Rismawati dan Junia Saparna, dua perempuan pekerja seks komersial (PSK), didakwa memeras dan menghasut Apriaman Lase, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, hingga korban melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, Medan.
Keduanya menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra 10 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10/2026) sore. Dalam sidang yang dipimpin Firza Ardiansyah selaku ketua majelis hakim tersebut, Fajar dan Junia diperiksa sebagai terdakwa secara bergiliran.
Di hadapan majelis hakim, Junia mengaku menjadi PSK setelah diajak Fajar. Ia juga mengaku telah tiga kali menjalani pekerjaan tersebut. Junia mengakui keterlibatannya bersama Fajar dalam meminta uang kepada tamu yang ingin berkencan atau berhubungan intim dengannya.
Fajar kemudian menjelaskan modus yang mereka lakukan. Awalnya, ia memasang foto perempuan lain berparas cantik di aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan.
Jika ada calon pelanggan yang mengajaknya berkencan melalui aplikasi tersebut, Fajar akan mendatangi lokasi bersama Junia. Ketika pelanggan memprotes karena foto di aplikasi tidak sesuai dengan penampilan aslinya, Junia kemudian ditawarkan untuk melayani pelanggan tersebut. Modus ini juga dilakukan terhadap korban.
"Saya dapat foto itu (wanita lain berparas cantik) dari Google. Korban kecewa karena foto di aplikasi tak sesuai dengan aslinya," kata Fajar di hadapan majelis hakim.
Fajar menjelaskan, tarif kencan dengan Junia berbeda dengan tarif dirinya. Korban akhirnya memilih Junia karena dinilai memiliki paras lebih cantik dibandingkan Fajar. Tarif kencan singkat atau short time dengan Junia disepakati sebesar Rp850 ribu.
Junia kemudian berhubungan intim dengan korban di kamar nomor 26, lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim Nomor 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, peristiwa tersebut bermula ketika korban memesan PSK melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan Fajar.
Setelah sepakat bertemu di apartemen tersebut, Fajar mengajak Junia. Keduanya disebut sepakat meminta bayaran Rp4,5 juta, dengan pembagian Rp2,5 juta untuk Junia dan Rp2 juta untuk Fajar. Keduanya kemudian diantar oleh sopir bernama Antonius Simanjuntak.
Setibanya di kamar, korban terlibat cekcok dengan Fajar karena foto perempuan di aplikasi MiChat tidak sesuai dengan aslinya. Korban membatalkan kencan dengan Fajar. Sebagai kompensasi pembatalan, Fajar meminta uang Rp400 ribu kepada korban.
Korban kemudian memilih berkencan dengan Junia. Keduanya menyepakati tarif Rp850 ribu, dengan uang muka Rp400 ribu yang ditransfer ke rekening Antonius. Junia dan korban lalu berhubungan intim, sedangkan Fajar menunggu di lorong depan kamar nomor 26.
Usai berhubungan intim, Junia menawarkan layanan blow job tanpa kesepakatan tarif sebelumnya. Setelah itu, Junia dan Fajar menagih sisa pembayaran hubungan intim sebesar Rp450 ribu. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening Antonius.
Persoalan berlanjut ketika kedua terdakwa meminta tambahan Rp4,5 juta untuk layanan blow job. Korban mengaku tidak memiliki uang lagi. Fajar terus menekan korban sambil merekam dan melontarkan kata-kata yang merendahkan korban.
Dalam kondisi tertekan, korban berjalan menuju balkon dan memanjat teralis sambil memegang telepon genggam. Korban mengatakan akan melompat jika kedua terdakwa tetap memaksanya.
Namun, menurut uraian dakwaan JPU, Fajar tidak menghentikan desakan tersebut. Ia justru melontarkan ucapan, "Ya, lompatlah." Korban kemudian melompat dari lantai 12 apartemen tersebut pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Atas perbuatan yang didakwakan, Fajar dan Junia dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara dakwaan ketiga menggunakan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Sebarkan Video Asusila demi Uang, Warga Delitua Ditangkap Polisi










































