Sebarkan Video Asusila demi Uang, Warga Delitua Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono saat memaparkan pengungkapan kasus, Kamis (29/10/2026). (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran video dan foto bermuatan pornografi melalui aplikasi Tevi. Seorang pria berinisial SMS ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga menyebarkan konten asusila untuk meraup keuntungan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah penyidik mengidentifikasi aktivitas mencurigakan melalui patroli siber.
“Kami di Tim Cyber Poldasu ini telah melakukan pengungkapan perkara terhadap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui sarana online dengan tersangka atas nama SMS,” ujar Bayu di Polda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Bayu menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim patroli siber menemukan dugaan konten bermuatan pornografi di internet. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler dengan beberapa akun media sosial atas nama Cintya 424, satu kartu SIM Telkomsel, satu akun dompet digital DANA atas nama tersangka, serta satu rekening Bank BRI.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka diduga membuat 10 akun Tevi dengan nama berbeda untuk menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi.
“Adapun kronologis kejadian, kita sudah melakukan identifikasi dulu melalui patroli siber adanya dugaan konten-konten yang mengandung pornografi. Kita dalami, dipimpin oleh Kanit AKP Marvel, langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Tadi ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas Bayu.
Saat diinterogasi, tersangka SMS mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni mengunduh sejumlah video dan foto bermuatan asusila dari situs web, kemudian mengunggahnya ke akun-akun Tevi yang telah dibuat.
Bayu menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan fitur gift atau bintang pada aplikasi Tevi untuk memperoleh keuntungan dari konten yang diunggahnya. Pengguna aplikasi dapat mengakses video tersebut dengan memberikan gift berupa bintang.
Menurut keterangan polisi, setiap 100 bintang dihargai sekitar 1 dolar AS atau setara Rp18.000. Pembayaran dari gift tersebut disebut masuk ke akun DANA milik tersangka.
“Iya, pakai bintang, gift-nya pakai bintang. Kayak gift gitu nanti masuk pembayarannya itu ke aplikasi DANA tadi. Per satu video ada yang 5 gift dan 10 bintang,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, konten bermuatan pornografi yang diunggah melalui aplikasi Tevi tersebut dapat dilihat oleh banyak pengguna. Sistem pemberian gift atau bintang itu menjadi cara tersangka untuk memperoleh keuntungan dari konten yang disebarkannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. (*)











































