Miliki Sabu, Warga Deli Serdang Ditangkap Polisi di Binjai

Tersangka D saat berada di Polres Binjai. (foto:dokhumaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial D (26), warga Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (6/11/2025).
Awalnya, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika di perbatasan wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
“Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria mencurigakan. Saat didekati, pria tersebut mencoba kabur namun berhasil ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, menurut Junaidi, saat dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan sepeda motor pelaku, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram, empat plastik kosong, dan satu timbangan elektrik.
Kepada petugas, D mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu di dalam lemari kamarnya.
“Terhadap terduga D akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Junaidi.
Polres Binjai menyampaikan terima kasih kepada warga yang berani melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. (hm16)






















