MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Eks Pejabat Dishub Siantar di Kasus RSVI Inkrah

Tohom Lumbangaol saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar.
Dengan putusan tersebut, vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Amar putusan kasasi, menolak permohonan penuntut umum," demikian amar perkara No. 10398 K/PID.SUS/2026 yang dipimpin hakim Prim Haryadi, dilihat Mistar, Minggu (16/8/2026).
Putusan MA itu membuat hukuman terhadap Tohom tetap satu tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain pidana penjara, Tohom juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Pengadilan menyatakan pria berusia 45 tahun itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut berkaitan dengan pungli retribusi parkir di depan RSVI Pematangsiantar pada periode Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.
Vonis terhadap Tohom jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam persidangan tingkat pertama, jaksa menuntutnya empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU menilai perbuatan Tohom memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ditolaknya kasasi JPU, hukuman satu tahun penjara terhadap Tohom tidak berubah dan kini telah berkekuatan hukum tetap. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Jukir di Medan Mengaku Dikeroyok Puluhan Pengemudi Ojol




















