Eks Kadishub Siantar Buka Peluang Kasasi Usai Vonis Diperberat dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, membuka peluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat dalam kasus pungli retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
Penasihat hukum (PH) Julham, Imanuel Sembiring, mengaku pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun, ia berencana menempuh kasasi jika benar putusan banding memperberat kliennya.
"Sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan resminya. Iya, kami saat ini belum bersikap, tapi kemungkinan kasasi kalau memang itu hasilnya," katanya ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PT Medan dalam putusan banding No. 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN menjatuhkan putusan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 60 hari penjara kepada Julham.
Menurut hakim tinggi, perbuatan Julham melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis Julham satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai perbuatan Julham telah terbukti melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Vonis PT Medan terhadap Julham hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa pun menilai perbuatan Julham melanggar dakwaan primer. (hm25)






















