Kejari Pematangsiantar Ajukan Kasasi Vonis Ringan Eks Pejabat Dishub di Kasus Pungli RSVI

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menempuh upaya hukum kasasi atas vonis relatif ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara terdakwa Tohom Lumbangaol.
Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar itu sebelumnya tetap divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan oleh PT Medan.
Vonis banding tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar yang terjadi pada Mei–Juli 2024 dengan nilai Rp48,6 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Medan.
“Iya, terhadap putusan banding tersebut kami mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah disusun dan diserahkan ke MA melalui PN Medan,” kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Kurniawan menjelaskan, JPU mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan PT Medan. Menurutnya, terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, yakni empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Pertimbangannya menurut kami, selain putusan berbeda dengan tuntutan, perkara ini juga masih satu kesatuan dengan perkara Julham Situmorang yang sudah lebih dahulu diputus banding, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan pasal maupun vonis,” ujarnya.
PT Medan menyatakan perbuatan Tohom terbukti bersalah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan subsider JPU.
Sementara itu, JPU menilai perbuatan Tohom telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer. (hm27)























