Kejari Terima Eks Kadishub Siantar Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir RSVI

Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyatakan menerima vonis empat tahun penjara terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar, Julham Situmorang, yang dijatuhkan dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 dengan total Rp48,6 juta.
Vonis tersebut diketahui merupakan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. PT Medan dalam putusan bandingnya juga menjatuhkan denda kepada Julham senilai Rp200 juta subsider 60 hari penjara.
PT Medan berpendapat perbuatan Julham melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami terima putusan tersebut. Putusannya juga sudah kami terima lewat e-Berpadu," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, Kurniawan menegaskan apabila Julham menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, maka jaksa akan mengirimkan kontra memori kasasi.
"Cuma kalau mereka mengajukan kasasi, kami pasti buat kontra memori kasasinya. Tapi, untuk sampai sekarang ini belum ada pemberitahuan ke kami (terkait Julham kasasi atau tidak), belum ada surat masuk dan pemberitahuan dari e-Berpadu juga. Kami cek juga setiap hari," ujarnya.
Ia menjelaskan jaksa menerima putusan banding tersebut karena telah selaras dengan apa yang didakwakan dan dituntut kepada Julham, meski sedikit berbeda dalam lamanya pemidanaan.
"Kami terima karena telah sesuai dengan surat dakwaan dan tuntutan yang kami ajukan di persidangan, serta alasan kami dalam mengajukan banding juga sesuai memori banding kemarin," ucapnya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai perbuatan Julham telah melanggar dakwaan primer.
Julham sempat divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Atas putusan tersebut, JPU dan Julham kemudian mengajukan banding.
Menurut Pengadilan Tipikor Medan, tindakan Julham melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hm25)























