Pria di Labura Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,23 Gram

Alpebri Pasai alias Pebri, 24 tahun, ditangkap personel Polsek Kualuh Hulu. (Foto: Dok. Polsek/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Personel Polsek Kualuh Hulu menangkap pria bernama Alpebri Pasai alias Pebri, 24 tahun, warga Dusun II, Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas kepemilikan sabu 1,23 gram.
Pebri ditangkap di Jalan Mayor Siddik Aekkanopan pada Minggu (29/3/2026) pukul 12.00 WIB. Dari tangannya ditemukan sabu yang dibungkus di dalam sebuah kotak, serta uang Rp100.000.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah memantau lokasi, polisi melihat tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di sebuah warung.
“Ketika salah satu dari mereka turun, petugas langsung menggeledah salah satu tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana tersangka. Sementara itu, dua lainnya berhasil kabur,” ujar petugas.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Joni Sianipar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan polisi masih melakukan pengembangan. (hm20)




















